DANA ALOKASI UMUM (DAU)
DAU
adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi (UU Nomor 33 Tahun 2004). DAU diberikan pemerintah
pusat untuk membiayai kekurangan dari pemerintah daerah dalam memanfaatkan
PAD-nya. DAU bersifat “Block Grant” yang berarti penggunaannya
diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah. DAU terdiri dari:
a. Dana
Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi.
b. Dana
Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten /Kota.
DAU
dialokasikan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Besaran DAU ditetapkan
sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang
ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU untuk daerah provinsi dan untuk daerah
kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan imbangan kewenangan antara provinsi dan
kabupaten/kota.
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Pengertian DAK diatur dalam Pasal
1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa:
“Dana Alokasi Khusus,
selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 162
Ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengamanatkan agar DAK ini diatur lebih lanjut
dalam bentuk PP, Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan.
Pelaksanaan DAK sendiri
diarahkan pada kegiatan investasi pembangunan, pengadaan, peningkatan, dan/atau
perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan masyarakat dengan umur ekonomis
yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang, dan tidak termasuk
penyertaan modal.
Pengalaman praktis penggunaan
DAK sebagai instrumen kebijakan misalnya:
Ø Pertama, dipakai dalam kebijakan trasfer
fiscal untuk mendorong suatu kegiatan agar sungguh-sungguh dilaksanakan
oleh daerah.
Ø Kedua, penyediaan biaya pelayanan dasar (basic services) oleh daerah cenderung minimal atau dibawah
standar. Dalam alokasi DAK tersebut Pusat menghendaki adanya benefit spillover effect sehingga
meningkatkan standar umum.
Ø Ketiga, alokasi dana melalui DAK biasanya memerlukan kontribusi dana dari
daerah yang bersangkutan, semacam matching
grant
thank artikelnya.. sangat membantu
BalasHapusMerkur Solingen 2021 | Xn90 Merkur
BalasHapusMerkur 카지노사이트 Futur Adjustable Safety Razor - Merkur Futur is an adjustable razorshaving safety razor with a long, 샌즈카지노 clear head design. This design allows 메리트 카지노 고객센터 for greater flexibility $82.95 · In stock